Showing posts with label Belajar PKn. Show all posts
Showing posts with label Belajar PKn. Show all posts

Konsep dan Ciri-ciri Globalisasi



Written By Unknown on Friday, October 12, 2012 | 3:36 PM



a. Konsep Globalisasi
Istilah “globalisasi“ dari kata global, yang maknanya universal . Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia semakin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Bagi ilmuwan sosial yang memikirkan perlunya tata dunia ekonomi yang adil dan bagi mereka yang memihak terhadap yang lemah menyatakan bahwa globalisasi sebagai proyek negara adikuasa dengan menawarkan jalan keluar untuk mengatasi kemacetan pertumbuhan ekonomi dunia yang tidak lain adalah imperialisme dan kolonialisme dalam bentuknya yang paling mutakhir dengan dominasi ekonomi, politik dan budaya. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing.
Globalisasi juga dimaknai dengan peningkatan, keterkaitan dan ketergantungan antar-bangsa dan antar-manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi lainnya, sehingga batas-batas suatu negara tersamarkan. Di samping itu, globalisasi juga dikaitkan dengan berkurangnya kedaulatan negara (baca: peran negara) dalam melindungi kepentingan nasionalnya.
Dan secara sederhana, globalisasi dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam suatu sistim ekonomi global dengan aktor perusahaan-perusahaan transnasional - Transnasional Corporations (TNCs), World Trade Organization (WTO), serta World Bank dan International Monetary Fund (IMF).
b. Ciri-ciri globalisasi
Era globalisasi menuntut adanya keterbukaan informasi atau yang dikenal dengan istilah cyber space, sehingga memungkinkan komunikasi bersifat masal, menyentuh hampir di semua bidang kehidupan masyarakat, termasuk aspek kehidupan manusia secara personal. Secara rinci, ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia, sebagai berikut.
1) Hilir mudiknya transportasi barang antar-negara menunjukkan peningkatan, keterkaitan dan ketergantungan antar-manusia (bangsa) di seluruh dunia.
2) Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Globalisasi dewasa ini menjadi pusat perhatian (mainstream) banyak pihak, karena proses interaksi antarmanusia atau masyarakat menjadi semakin tinggi akibat dari adanya kemajuan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi, (seperti telepon genggam, televisi satelit, internet, pariwisata, imigran, tenaga kerja, pertukaran pelajar/mahasiswa memungkinkan manusia merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda). Perkembangan ini menjebabkan manusia semakin cepat mengetahui apa yang terjadi di sisi dunia yang letaknya berjauhan serta semakin cepat mencapai wilayah (daerah) yang letaknya berkilo-kilo meter jauhnya. Dunia menjadi sebuah desa global (global village), karena antar bagian dunia, baik pelosok terpencil maupun perkotaan, sudah saling berhubungan dan berkaitan.
3) Pasar dan kegiatan produksi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan miltinasional, dan dominasi organisasi internasional semacam world trade organization (WTO).
4) Peningkatan interaksi budaya melalui perkembangan media massa (televisi, film, musik, transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang beraneka ragam budaya berasal dari berbagai belahan dunia, misalnya dalam bidang fashion, literature, olahraga, seni, makanan, dan sebagainya.
5) Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi.
6) Penyebaran prinsip multi-kebudayaan, dan kemudahan akses bagi individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaanya.
7) Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti pertandingan olah raga level piala dunia, putri kecantikan dunia (miss universe), olimpiade matematika, dan sebagainya.
8) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi cikal bakal lahirnya revolusi industri. Hal ini mengakibatkan kebutuhan bahan baku untuk industri serta pasar di negara-negara di dunia memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya, perusahaan-perusahaan dunia dari Eropa dan AS, seperti Freepot dan Exxon, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris, dan sebagainya.
3:36 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 3:36 PM

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan



Written By Unknown on Saturday, September 22, 2012 | 7:21 PM

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
7:21 PM | 0 komentar | Read More
Posted by: Daryono sarjana sastra Daryono sarjana sastra, Updated at: 7:21 PM